Kamis, 07 Juni 2012

MENGGALI POTENSI PASAR DESA PETANAHAN



Kebijakan pembangunan perdesaan sampai saat ini masih diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat perdesaan melalui berbagai kebijakan, antara lain, meningkatkan promosi dan pemasaran produk-produk pertanian, menjaga kontinyuitas pasokan ke pasar perkotaan terdekat serta industri olahan berbasis sumberdaya lokal.
Sejalan dengan pembangunan perdesaan tersebut maka kegiatan-kegiatan yang diperlukan adalah :
  1. Perluasan pasar dan peningkatan promosi produk-produk perdesaan
  2. Peningkatan pelayanan lembaga keuangan kepada pelaku usaha di perdesaan dan,
  3. Peningkatan jangkauan layanan lembaga penyedia jasa pengembangan usaha perdesaan.
 Sebelum membahas lebih lanjut tentang potensi pengembangan pasar desa di desa Petanahan, kita perlu mengetahui pengertian dasar dan ketentuan umum tentang Pasar Desa, Pasar Tradisional serta pasar antar desa

Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi atau swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda , atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan model kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar.

Pasar Desa
adalah pasar tradisional yang berkedudukan dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa.

Pasar Antar Desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih.

Pembentukan

a) Pasar desa dapat dibentuk di setiap desa, b) Pasar desa terdiri atas pasar desa dan pasar antar desa, c) Pembentukkan pasar desa ditetapkan dengan Peraturan Desa,  d) Pembentukkan pasar antar desa ditetapkan dengan peraturan bersama antar Kepala Desa.

Belum banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami tentang pasar desa. Landasan hukum tentang pengelolaan pasar desa terdapat dalam Permendagri Nomor 42 Tahun 2007. Permendagri tersebut sudah cukup komprehensif mengatur tata kelola pasar yang terdiri dari kepemilikan asset, pengorganisasian pengelola pasar dan sistem administrasi pasar. Pertanyaan lanjutannya adalah apakah pemerintah Desa sudah siap mengimplementasikan Permendagri tersebut? Selain itu, bagaimana model pengelolaan pasar desa yang mampu memberikan manfaat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

 PERMASALAHAN DAN POTENSI YANG ADA DI DESA PETANAHAN

Bila kitamengamati pasar unggas milik desa Petanahan, kita dapat mengidentifikasi beberapa permasalahan antara lain (1) fisik pasar masih relatif buruk,  dan beroperasi sampai keluar wilayah tapaknya, (2) tata letak bangunan los-los dan warung-warung tambahan yang semrawut, (3) pengelolaan parkir dan pedagangan yang belum rapi

POTENSI

Desa Petanahan, saat ini telah memiliki Pasar Unggas dengan konstribusi terhadap PADes mencapai 6 juta / tahun, dan di tahun 2012 ini Kios Desa Petanahan juga telah mampu menyumbangkan 15 juta/tahun bagi PADes. Di samping itu di tahun yang sama Pemerintahan Desa merencanakan pembangunan pasar Hewan Desa di  Tumbak Keris.

Sejauh mana potensi yang dapat digali dari pasar desa Petanahan, akan kita kupas bersama ...

1.   Potensi Kios Desa
Pembangunan kios desa Petanahan dilatarbelakangi oleh pertimbangan prospek pemekaran komplek pertokoan dan swalayan dari pasar petanahan, ke arah timur sepanjang jalan raya Soka - Petanahan. Pemekaran kompleks pertokoan tersebut juga didukung dengan adanya peningkatan jenis layanan UPT Puskesmas Petanahan, yang pada awalnya hanya melayani Rawat Jalan, bertambah dengan layanan Rawat Inap.

Pemerintahan Desa Petanahan yang memiliki tanah di kompleks Kantor Kecamatan Petanahan, tepatnya di pinggir jalan Raya Sokka - Petanahan, sebelah selatan Kantor Koramil, segera menangkap adanya potensi yang besar tersebut. Melalui Musrenbangdes maka pada tahun 2011 dianggarkan pembangunan 3 kios sebagai tahap awal dari 5 kios yang direncanakan. Namun meningat keterbatasan PADes waktu itu, pembangunan kios belum bisa menyediakan kios yang siap huni (belum terpasang pintu dan halaman belum terpasang paving)

Keterbatasan tersebut tidaklah menyurutkan nyali Pemerintah Desa Petanahan dalam usaha menggali potensi ekonomi melalui jasa persewaan kios desa. Peluang ekonomi sebagaimana diharapkan akhirnya terwujud, 3 bangunan kios yang belum lengkap tersebut di akhir bulan Mei 2012 langsung laku semua, dengan total pemasukan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Uang tersebut digunakan oleh Pemerintah Desa untuk menyempurnakan bangunan kios berupa pemasangan rolling dan pintu kios serta pemasangan lantai paving dan cor beton selokan.

Demikianlah sekilas gambaran potensi kios desa Petanahan.

Dalam perencanaan lanjutan, Pemerintah desa akan menyerahkan pengelolaan Kios Desa kepada BUMDes Petanahan dengan tetap mempertimbangkan penggalian potensi keuangan bagi PADes. Mengingat masih adanya bangunan kios yang belum diselesaikan (2 lokal bangunan) serta masih besarnya potensi yang bisa digali dari persewaan kios desa, direncanakan di tahun 2012 ini BUMDes Petanahan akan menopang pembiayaan pembangunan 2 lokal kios tersebut. 

2.  Potensi Pasar Unggas Desa Petanahan
Pasar Unggas Desa Petanahan memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan sebagai pasar unggas unggulan di wilayah Petanahan dan sekitarnya. Sejak awal dibangunnya di tahun 2002, pasar unggas baru ditempati para pedagang tahun 2008. Sebelumnya dipindahkan ke lokasi baru tersebut, para pedagang unggas melakukan transaksi di pinggir-pinggir jalan di dekat pasar petanahan (milik Pemda). Kondisi demikian mengakibatkan kemacetan jalan dan kurang tertibnya lalu lintas di hari-hari pasaran (Rabu dan Sabtu). Dari sisi restribusi pedagang, waktu itu restribusi masuk ke Pemda Kabupaten kebumen (melalui Dinas Pasar)

Keadaan pasar unggas dan lalu lintas di hari-hari pasaran yang semrawut merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan mengapa pemerintah Desa Petanahan (setelah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten tentunya) menggagas untuk membuat pasar unggas untuk menampung dan mengalihkan para pedagang ke tempat yang lebih strategis.

Faktor lain seperti penggalian potensi pendapatan asli desa (PADes), mewujudkan tata ruang wilayah yang rapi, serta pemekaran kegiatan ekonomi desa ke wilayah utara juga menjadi pertimbangan mengapa Pemerintah Desa Petanahan bertekad menggagas tersedianya lokasi pasar unggas yang representatif.

Di masa-masa awal perpindahan lokasi Pasar unggas, memang banyak mengalami hambatan, antara lain : 1) para pedagang masih was-was jangan-jangan pembeli/konsumen tidak mau pindah ke tempat yang baru, 2) petugas desa dengan dibantu Satpol PP kecamatan masih harus telaten di setiap hari pasaran untuk “menggiring” para pedagang untuk memasuki lokasi pasar yang baru. Oleh karena itu untuk memancing agar para bersedia pindah ke lokasi pasar baru, di tahap awal mereka tidak dipungut restribusi, demikian pula para pedagang warung yang berjualan di loos pasar juga tidak dipungut biaya sewa/kontrak kios.

Alhamdulillah, setahun berjalan perubahan itu mulai kelihatan...... Suasana pasar unggas sudah mulai menunjukkan tanda-tanda adanya “harapan yang cerah” bagi pengembangan pasar unggas. Di tahun 2009 melalui Perdes Pungutan Pemerintah Desa menetapkan besarnya restribusi per pedagang Rp. 500 serta biaya sewa/kontrak kios Rp. 800.000,-. Di tahun 2009 dan tahun 2010 Pasar unggas desa Petanahan mampu menyumbangkan masukan dana restribusi ke PADes sebesar Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah). Di tahun 2011 meningkat menjadi 5.700.000,-(lima juta tujuh ratus ribu rupiah), dan di tahun 2012 ini diharapkan Pasar unggas Desa Petanahan mampu menyumbangkan ke PADes minimal 6 juta rupiah/tahun. Harapan tersebut bukanlah harapan-harapan yang semu, akan tetapi memang benar-benar didukung oleh kenyataan di lapangan bahwa pedagangan yang berjualan di pasar unggas terus bertambah. Bahkan dengan sering diadakannya event-event untuk menarik simpati pengunjung pasar unggas, didapatkan data pengunjung ternyata tidak hanya dari daerah petanahan dan sekitarnya saja, namun juga berdatangan dari wilayah luar kabupaten seperti Banyumas, Cilacap, Magelang, Bantul, Yogyakarta dan sekitarnya.

Berbagai gambaran tentang potensi dan prospek pengembangan pasar unggas sebagaimana tersebut di atas tentunya menjadi PR bagi Pemerintah Desa Petanahan bagaimana bisa mewujudkan sebuah pasar unggas yang representatif dengan tata letak yang serasi serta peranannya yang signifikan terhadap peningkatan PADes Petanahan.



3. Potensi Pasar Hewan Desa
Salah satu karakteristik sosial ekonomi masyarakat pedesaan di wilayah Petanahan, Puring, dan sekitarnya adalah peternakan raja kaya (sapi, kambing). Bisa kita amati hampir di setiap rumah-rumah penduduk di desa terdapat binatang piaraan baik berupa sapi ataupun kambing/domba. Bahkan sudah tersohor di kalangan masyarakat petani peternak tentang adanya “Pasar Rendeng & Damen/Jerami” di Petanahan.

Sampai saat ini keberadaan Pasar hewan dan pasar rendeng (pasar pakan ternak) masih semrawut dan belum tertata rapi. Para pedagang melalui Paguyuban Pedagang Hewan dalam menjual dan bertransaksi dagangannya menempati lahan milik perseorangan yang disewa/dikontrak secara tahunan. 

Kondisi semacam itu tentu saja memiliki kerawanan gangguan keberlangsungan usaha yang mengkhawatirkan. Hal tersebut juga sudah pernah terbukti ketika lahan milik perseorangan yang disewa, suatu saat diinginkan oleh sang pemiliknya untuk dimanfaatkan sendiri, maka para pedagang kebingunan untuk mencari tempat pengganti.

Melihat kondisi yang demikian, para pedagang hewan menggagas untuk bisa mendapatkan lahan/wilayah pasar hewan yang representatif dan strategis yang memungkinkan mereka bisa melakukan transaksi jual belinya tanpa dibayang-bayangi oleh kekhwatiran tergusur ataupun terpaksa harus pindah karena lahannya akan dialihfungsikan.

Prospek inilah yang ditangkap jeli oleh Pemerintah Desa Petanahan. melalui pertemuan yang difasilitasi oleh Bapak Camat waktu itu (Subagyo, S.Sos.MM), maka pelaksanaan persiapan pembangunan pasar unggas pun disetujui dan ditindaklanjuti dengan dituangkan dalam RPJMDes 5 tahunan. Sebagai wujud pelaksanaan RPJMDes  maka di tahun 2012 ini pembangunan Pasar Hewan Desa dimasukkan dalam RKP Desa. Di tahun 2012 ini direncanakan dalam DPA Pemerintah desa menganggarkan Pembangunan Pasar Hewan Desa yang meliputi : Pembuatan Jembatan keluar masuk kendaraan, Timbangan Hewan Ternak, serta pengerokosan lokasi pasar hewan.

Diharapkan dengan tersedianya lahan pasar hewan yang keberadaannya di wilayah desa Petanahan (Sebelah Barat lapangan Tumbakkeris) maka akan mampu meningkatkan PADes Petanahan, mengurangi kekhawatiran para pedagang, membantu Pemerintah dalam Tata Kelola Ruang dan Wilayah, serta meningkatkan taraf kesejahteraan warga masyarakat di sekitar Pasar Hewan.

Jumat, 01 Juni 2012

NATA DE COCO PERASA ALAMI


BUMDES PETANAHAN
Unit Pengolahan Kelapa Terpadu "SUN COCO" Pelopor dan Pengembang
Nata De Coco Perasa Alami di Kebumen
  

Sebagaimana kita ketahui bersama selama bertahun-tahun hingga saat ini, nata de coco yang berkembang di pasaran hampir semuanya menggunakan perasa instan buatan pabrik.  Hal itu tentunya berdampak tidak baik bagi kesehatan konsumen.
Sebagai wujud kepedulian terhadap kesehatan, Unit Pengolahan Kelapa Terpadu "SUN COCO" membina para perajin minuman nata de coco di Desa Petanahan untuk beralih menggunakan perasa alami. Bahan perasa yang digunakan ternyata mudah didapatkan  dan sebagian berasal dari lingkungan di sekitar mereka.
Penggunaan perasa alami itu dilakukan setelah pelatihan dari Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Jawa Tengah, baru-baru ini. Wacana penggunaan perasa alami itu disambut positip oleh perajin, sehingga perajin langsung mempraktikkannya
BUMDes  Petanahan  merupakan salah satu sentra nata de coco di Kebumen, dengan hasil  produksinya mencapai 5 – 6 ton perminggu. Pembuatannya memanfaatkan air kelapa yang berasal dari pengolahan kopra di desa itu. Selain dijual ke pabrik  di Yogyakarta melalui BUMDes,  perajin mengolah sebagian nata de coco menjadi minuman siap saji  dengan perasa alami. Minuman itu dipasarkan di sejumlah pasar dan toko serta diecerkan para pedagang sayur keliling di Kecamatan Petanahan dan Klirong. 
Perasa alami  yang digunakan di antaranya berasal dari kulit kayu secang, kayu manis, jeruk purut dan jahe. Kulit kayu secang dan kayu manis bisa diperoleh di Pasar Petanahan, sedangkan  jeruk purut dan jahe banyak ditanam oleh warga setempat. Saat rasa baru itu dilempar ke pasaran, ternyata konsumen menyambut gembira.  Para perajin  merasa semangat menggunakan perasa alami.
Selain lebih aman bagi kesehatan, pemakaian perasa alami ini diharapkan bisa menjadi trade mark Nata Decoco Kabupaten Kebumen.
Untuk mengetahui cara membuat nata de coco bisa diklik link download di bawah ini :
download cara pembuatan nata de coco

MENGENAL PRODUK MINYAK SEHAT HCO "SUN COCO"


Desa Petanahan, terkenal sebagai salah satu penghasil kelapa dengan kualitas terbaik. Oleh karena itu hasil produksi turunan kelapa yang ada di desa Petanahan juga lebih berkualitas dibandingkan daerah-daerah lain.
Berbagai produk turunan kelapa seperti : Gula jawa, Nata De Coco, Virgin Coconut Oil (VCO), Healthty Coconut Oil (HCO), dan sebagainya dari daerah Petanahan menjadi komiditi yang memiliki daya saing tinggi di luar daerah.

BUMDes Petanahan, Unit Pengolahan Kelapa Terpadu "SUN COCO" sebagai pionir pengolahan berbagai produk turunan kelapa sebagaimana tersebut di atas, telah mempelopori produksi Minyak Goreng Sehat (HCO) di Kabupaten Kebumen. Produk ini diharapkan bisa menjadi salah satu produk unggulan, di samping produk-produk yang lain yang sudah ada sebelumnya.

Minyak Goreng Sehat (HCO) "SUN COCO" hasil produksi BUMDes Petanahan, diharapkan mampu bersaing dengan produk-produk yang ada karena banyak memiliki keunggulan, seperti kualitas kelapa yang baik, serta harga yang lebih murah dan terjangkau oleh konsumen.

PROSES PEMBUATAN
Minyak goreng HCO (Healthy Coconut Oil) "SUN COCO" terbuat dari  Virgin Coconut Oil yang dihilangkan rasa dan bau kelapa, disaring dan dimurnikan tanpa pemanasan tinggi, tanpa hidrogenasi.


KEUNGGULAN MINYAK GORENG HCO "SUN COCO"
Minyak Kelapa murni terkenal sebagai "Energy Fat" karena sedikit mengurangi kalori dibanding dengan Fat atau minyak lainnya yang terproses dalam Liver dan dikonversi langsung menjadi energy.
Minyak goreng HCO "SUN COCO" ini tidak menimbulkan radikal bebas/ Trans Fatty Acid. Trans Fat dapat menyebabkan penurunan kadar HDL (kolesterol baik) dan meningkatkan kadar LDL (kolesterol jahat) secara drastis dalam tubuh kita sehingga membuat penyumbatan dan pengerasan pada pembuluh darah arteri.
Minyak goreng HCO "SUN COCO" mengandung lemak jenuh rantai sedang (MCT) yang didominasi oleh asam laurat yang berguna untuk energi secara cepat, membunuh virus, bakteri dan protozoa.
Hal tersebut di atas berbeda dengan minyak-minyak masak/ goreng pada umumnya yang mengandung Long Chain Trigleseride (LCT) yang sukar larut dalam darah, sementara MCT tergolong mudah untuk dicerna di dalam tubuh sehingga sehat untuk dikonsumsi.
Yang menentukan baik atau tidaknya minyak masak/goreng bagi kesehatan adalah lemak jenuh dengan rantai sedang. Lemak rantai panjang (Long Chain Trigliseride/ LCT) membutuhkan sekresi kelenjar empedu untuk bisa larut dalam darah sementara rantai sedang (Medium Chain Trigliseride/MCT) yang tergolong lemak jenuh, dapat dicerna tanpa bantuan empedu.
Oleh sebab itu Minyak Goreng HCO "SUN COCO" ini sangat sehat untuk penggunaaan kebutuhan keluarga apalagi mengandung antioksidan alami.
 Selain tersebut di atas, keunggulan lain dari minyak masak HCO "SUN COCO" antara lain adalah sebagai berikut :
  •  Mengandung antioksidan alami
  •  Terbuat dari dari Virgin Coconut oil yang diproses tanpa pemanasan
  •  Non kolesterol
  • Lebih ekonomis dan lezat 
  •  Aman digunakan hingga 7 kali penggorengan
HARGA DAN PEMESANAN :
Kemasan ½ liter = Rp. 15.000,-
Kemasan 1 liter = Rp. 27.000,-

Pemesan hubungi : BUMDES Petanahan
Unit Pengolahan Kelapa Terpadu “SUN COCO”
C.P. : 081327111441 (Amin Sudasi)/ 085291111586 (Setya Widada)
SELAMAT DATANG DI BLOG DESA PETANAHAN, SELAMAT BERBAGI DAN MENIKMATI TOUR ANDA, SEMOGA BERMANFAAT