Kebijakan pembangunan perdesaan sampai saat ini masih diarahkan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat perdesaan melalui
berbagai kebijakan, antara lain, meningkatkan promosi dan pemasaran
produk-produk pertanian, menjaga kontinyuitas pasokan ke pasar perkotaan
terdekat serta industri olahan berbasis sumberdaya lokal.
Sejalan dengan pembangunan perdesaan tersebut maka kegiatan-kegiatan yang
diperlukan adalah :
- Perluasan pasar dan peningkatan promosi produk-produk perdesaan
- Peningkatan pelayanan lembaga keuangan kepada pelaku usaha di perdesaan dan,
- Peningkatan jangkauan layanan lembaga penyedia jasa pengembangan usaha perdesaan.
Sebelum membahas lebih lanjut tentang potensi pengembangan pasar desa
di desa Petanahan, kita perlu mengetahui pengertian dasar dan ketentuan umum
tentang Pasar Desa, Pasar Tradisional serta pasar antar desa
Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, swasta, koperasi atau swadaya masyarakat setempat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda , atau nama lain sejenisnya, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil menengah, dengan skala usaha kecil dan model kecil, dengan proses jual beli melalui tawar menawar.
Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan dan dikelola serta dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat desa.
Pasar Antar Desa adalah pasar desa yang dibentuk dan dikelola oleh dua desa atau lebih.
Pembentukan
a) Pasar desa dapat dibentuk di setiap desa, b) Pasar desa terdiri atas pasar desa dan pasar antar desa, c) Pembentukkan pasar desa ditetapkan dengan Peraturan Desa, d) Pembentukkan pasar antar desa ditetapkan dengan peraturan bersama antar Kepala Desa.
Belum
banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami tentang pasar desa. Landasan
hukum tentang pengelolaan pasar desa terdapat dalam Permendagri Nomor 42 Tahun
2007. Permendagri tersebut sudah cukup komprehensif mengatur tata kelola pasar
yang terdiri dari kepemilikan asset, pengorganisasian pengelola pasar dan
sistem administrasi pasar. Pertanyaan lanjutannya adalah apakah pemerintah Desa
sudah siap mengimplementasikan Permendagri tersebut? Selain itu, bagaimana
model pengelolaan pasar desa yang mampu memberikan manfaat dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat desa.
PERMASALAHAN
DAN POTENSI YANG ADA DI DESA PETANAHAN
Bila kitamengamati
pasar unggas milik desa Petanahan, kita dapat mengidentifikasi beberapa
permasalahan antara lain (1) fisik pasar masih relatif buruk, dan
beroperasi sampai keluar wilayah tapaknya, (2) tata letak bangunan los-los dan
warung-warung tambahan yang semrawut, (3) pengelolaan parkir dan pedagangan
yang belum rapi
POTENSI
Desa
Petanahan, saat ini telah memiliki Pasar Unggas dengan konstribusi terhadap
PADes mencapai 6 juta / tahun, dan di tahun 2012 ini Kios Desa Petanahan juga
telah mampu menyumbangkan 15 juta/tahun bagi PADes. Di samping itu di tahun
yang sama Pemerintahan Desa merencanakan pembangunan pasar Hewan Desa di
Tumbak Keris.
Sejauh
mana potensi yang dapat digali dari pasar desa Petanahan, akan kita kupas
bersama ...
1.
Potensi Kios Desa
Pembangunan kios desa Petanahan dilatarbelakangi oleh pertimbangan prospek
pemekaran komplek pertokoan dan swalayan dari pasar petanahan, ke arah timur
sepanjang jalan raya Soka - Petanahan. Pemekaran kompleks pertokoan tersebut
juga didukung dengan adanya peningkatan jenis layanan UPT Puskesmas Petanahan,
yang pada awalnya hanya melayani Rawat Jalan, bertambah dengan layanan Rawat
Inap.
Pemerintahan Desa Petanahan yang memiliki tanah di kompleks Kantor
Kecamatan Petanahan, tepatnya di pinggir jalan Raya Sokka - Petanahan, sebelah
selatan Kantor Koramil, segera menangkap adanya potensi yang besar tersebut.
Melalui Musrenbangdes maka pada tahun 2011 dianggarkan pembangunan 3 kios
sebagai tahap awal dari 5 kios yang direncanakan. Namun meningat keterbatasan
PADes waktu itu, pembangunan kios belum bisa menyediakan kios yang siap huni
(belum terpasang pintu dan halaman belum terpasang paving)
Keterbatasan tersebut tidaklah menyurutkan nyali Pemerintah Desa Petanahan
dalam usaha menggali potensi ekonomi melalui jasa persewaan kios desa. Peluang
ekonomi sebagaimana diharapkan akhirnya terwujud, 3 bangunan kios yang belum
lengkap tersebut di akhir bulan Mei 2012 langsung laku semua, dengan total pemasukan
sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Uang tersebut digunakan oleh
Pemerintah Desa untuk menyempurnakan bangunan kios berupa pemasangan rolling
dan pintu kios serta pemasangan lantai paving dan cor beton selokan.
Demikianlah
sekilas gambaran potensi kios desa Petanahan.
Dalam perencanaan lanjutan, Pemerintah desa akan menyerahkan pengelolaan
Kios Desa kepada BUMDes Petanahan dengan tetap mempertimbangkan penggalian
potensi keuangan bagi PADes. Mengingat masih adanya bangunan kios yang belum
diselesaikan (2 lokal bangunan) serta masih besarnya potensi yang bisa digali
dari persewaan kios desa, direncanakan di tahun 2012 ini BUMDes Petanahan akan
menopang pembiayaan pembangunan 2 lokal kios tersebut.
2. Potensi Pasar Unggas Desa Petanahan
Pasar Unggas Desa Petanahan memiliki potensi yang besar untuk
dikembangkan sebagai pasar unggas unggulan di wilayah Petanahan dan sekitarnya.
Sejak awal dibangunnya di tahun 2002, pasar unggas baru ditempati para pedagang
tahun 2008. Sebelumnya dipindahkan ke lokasi baru tersebut, para pedagang
unggas melakukan transaksi di pinggir-pinggir jalan di dekat pasar petanahan
(milik Pemda). Kondisi demikian mengakibatkan kemacetan jalan dan kurang tertibnya
lalu lintas di hari-hari pasaran (Rabu dan Sabtu). Dari sisi restribusi
pedagang, waktu itu restribusi masuk ke Pemda Kabupaten kebumen (melalui Dinas
Pasar)
Keadaan pasar unggas dan lalu lintas di hari-hari pasaran yang
semrawut merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan mengapa
pemerintah Desa Petanahan (setelah berkoordinasi dengan Pemerintah kabupaten
tentunya) menggagas untuk membuat pasar unggas untuk menampung dan mengalihkan
para pedagang ke tempat yang lebih strategis.
Faktor lain seperti penggalian potensi pendapatan asli desa (PADes),
mewujudkan tata ruang wilayah yang rapi, serta pemekaran kegiatan ekonomi desa
ke wilayah utara juga menjadi pertimbangan mengapa Pemerintah Desa Petanahan
bertekad menggagas tersedianya lokasi pasar unggas yang representatif.
Di masa-masa awal perpindahan lokasi Pasar unggas, memang banyak
mengalami hambatan, antara lain : 1) para pedagang masih was-was jangan-jangan
pembeli/konsumen tidak mau pindah ke tempat yang baru, 2) petugas desa dengan
dibantu Satpol PP kecamatan masih harus telaten di setiap hari pasaran untuk “menggiring”
para pedagang untuk memasuki lokasi pasar yang baru. Oleh karena itu untuk memancing
agar para bersedia pindah ke lokasi pasar baru, di tahap awal mereka tidak
dipungut restribusi, demikian pula para pedagang warung yang berjualan di loos
pasar juga tidak dipungut biaya sewa/kontrak kios.
Alhamdulillah, setahun berjalan perubahan itu mulai kelihatan......
Suasana pasar unggas sudah mulai menunjukkan tanda-tanda adanya “harapan
yang cerah” bagi pengembangan pasar unggas. Di tahun 2009 melalui Perdes
Pungutan Pemerintah Desa menetapkan besarnya restribusi per pedagang Rp. 500
serta biaya sewa/kontrak kios Rp. 800.000,-. Di tahun 2009 dan tahun 2010 Pasar
unggas desa Petanahan mampu menyumbangkan masukan dana restribusi ke PADes
sebesar Rp. 3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah). Di tahun 2011
meningkat menjadi 5.700.000,-(lima juta tujuh ratus ribu rupiah), dan di tahun
2012 ini diharapkan Pasar unggas Desa Petanahan mampu menyumbangkan ke PADes
minimal 6 juta rupiah/tahun. Harapan tersebut bukanlah harapan-harapan yang
semu, akan tetapi memang benar-benar didukung oleh kenyataan di lapangan bahwa
pedagangan yang berjualan di pasar unggas terus bertambah. Bahkan dengan sering
diadakannya event-event untuk menarik simpati pengunjung pasar unggas,
didapatkan data pengunjung ternyata tidak hanya dari daerah petanahan dan
sekitarnya saja, namun juga berdatangan dari wilayah luar kabupaten seperti
Banyumas, Cilacap, Magelang, Bantul, Yogyakarta dan sekitarnya.
Berbagai gambaran tentang potensi dan prospek pengembangan pasar
unggas sebagaimana tersebut di atas tentunya menjadi PR bagi Pemerintah
Desa Petanahan bagaimana bisa mewujudkan sebuah pasar unggas yang representatif
dengan tata letak yang serasi serta peranannya yang signifikan terhadap
peningkatan PADes Petanahan.
3. Potensi
Pasar Hewan Desa
Salah satu karakteristik sosial ekonomi masyarakat pedesaan di
wilayah Petanahan, Puring, dan sekitarnya adalah peternakan raja kaya (sapi,
kambing). Bisa kita amati hampir di setiap rumah-rumah penduduk di desa
terdapat binatang piaraan baik berupa sapi ataupun kambing/domba. Bahkan sudah
tersohor di kalangan masyarakat petani peternak tentang adanya “Pasar
Rendeng & Damen/Jerami” di Petanahan.
Sampai saat ini keberadaan Pasar hewan dan pasar rendeng (pasar
pakan ternak) masih semrawut dan belum tertata rapi. Para pedagang melalui
Paguyuban Pedagang Hewan dalam menjual dan bertransaksi dagangannya menempati
lahan milik perseorangan yang disewa/dikontrak secara tahunan.
Kondisi semacam
itu tentu saja memiliki kerawanan gangguan keberlangsungan usaha yang
mengkhawatirkan. Hal tersebut juga sudah pernah terbukti ketika lahan milik
perseorangan yang disewa, suatu saat diinginkan oleh sang pemiliknya untuk
dimanfaatkan sendiri, maka para pedagang kebingunan untuk mencari tempat
pengganti.
Melihat kondisi yang demikian, para pedagang hewan menggagas untuk
bisa mendapatkan lahan/wilayah pasar hewan yang representatif dan strategis
yang memungkinkan mereka bisa melakukan transaksi jual belinya tanpa
dibayang-bayangi oleh kekhwatiran tergusur ataupun terpaksa harus pindah karena
lahannya akan dialihfungsikan.
Prospek inilah yang ditangkap jeli oleh Pemerintah Desa Petanahan.
melalui pertemuan yang difasilitasi oleh Bapak Camat waktu itu (Subagyo,
S.Sos.MM), maka pelaksanaan persiapan pembangunan pasar unggas pun disetujui
dan ditindaklanjuti dengan dituangkan dalam RPJMDes 5 tahunan. Sebagai wujud
pelaksanaan RPJMDes maka di tahun 2012
ini pembangunan Pasar Hewan Desa dimasukkan dalam RKP Desa. Di tahun 2012 ini direncanakan
dalam DPA Pemerintah desa menganggarkan Pembangunan Pasar Hewan Desa yang
meliputi : Pembuatan Jembatan keluar masuk kendaraan, Timbangan Hewan Ternak,
serta pengerokosan lokasi pasar hewan.
Diharapkan
dengan tersedianya lahan pasar hewan yang keberadaannya di wilayah desa
Petanahan (Sebelah Barat lapangan Tumbakkeris) maka akan mampu meningkatkan
PADes Petanahan, mengurangi kekhawatiran para pedagang, membantu Pemerintah dalam
Tata Kelola Ruang dan Wilayah, serta meningkatkan taraf kesejahteraan warga
masyarakat di sekitar Pasar Hewan.